Dari
Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wassallam Bersabda:
“Ada dua macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. (1) Kaum
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakan untuk memukul orang.
(2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (kerana
pakaiannya terlalu minim, terlalu nipis atau tembus pandang, terlalu ketat,
atau pakaian yang merangsang lelaki kerana bahagian auratnya terbuka), dan
wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak)
bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk syurga, bahkan
tidak dapat mencium bau syurga. Padahal bau syurga dapat tercium dari jarak
yang sangat jauh.”(HR.Muslim:2128).
“wanita-wanita
yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya
bergoyang-goyang bak punuk onta”
PENJELASAN:
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.
Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.
(Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Look: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ.)
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.
Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.
(Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Look: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ.)
Ini
juga kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana
mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga
menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya.
Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam
kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Di
antara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian
tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak
boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau
disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi
penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat
atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya. (Sumber :
“Silsilatul Huda wan Nur“/Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27)
Jadi
sudahkah kamu menjaga kehormatanmu dengan menutupi auratmu? :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar